Domo World.


Annyeonghaseyo


Rana & Safira @ Seoul , South Korea
This is domokun world. The brown blog.

Tagboard

PUT YOUR CBOX CODE HERE

Flashback


Archive

Credits

© 2014 - Full Template by Rana Zk & Safira Nuril Izzah
Basecode from Arrien Amani
Cute icon from Pixel
Aliran Sesat DI Fillah dan Negara Islman di Garut.
Selasa, 29 April 2014 | 0 Comments
Sensen Komara
Beberapa tahun lalu mungkin kita mengenal Kelompok Darul Islam Fillah di Kabupaten Garut, divonis sesat oleh masyarakat, karena memenuhi 10 kriteria aliran sesat yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia, salah satu kesesatannya adalah mengganti kalimat syahadat palsu, dengan mengganti kalimat “Muhammadar-Rasulullah” menjadi “Sensen Komara Rasulullah,” karena mereka mengimani Drs Sensen Komara bin Bakar Misbah, sebagai pemimpin aliran sesat tersebut sebagai nabi dan rasul Allah.

Kontan saja umat Islam mengultimatum tujuh hari kepada para pengikut Darul Islam Fillah untuk bertobat, jika tidak maka akan ditempuh jalur hukum, karena secara yuridis formal berdasarkan ketentuan hukum  melanggar Perpres No.1/1965 jo psl. 156.a KUHP tentang penyalahgunaan dan atau penodaan terhadap agama dan perbuatan makar.

Menurut ketua Lembaga Pengkajian, Penegakan dan Penerapan Syariat Islam (LP3SI) kabupaten Garut, Jusef Djuanda SH, bahwa LP3SI telah menggelar Musyawarah dengan unsur Muspida dan para ulama dan hasilnya telah disosialisasikan pada Majelis Taklim Al Hasan di kampung Babakan Cipari desa Sukalaksana kecamatan Pangatikan, yang merupakan basis Darul Islam Fillah.

Kelompok  DI Filah dalam ajarannya selain mengganti kalimah syahadat juga mengajak "mubahalah" (sumpah serapah) dengan materi ungkapan yang tidak Islami,dan tidak ada hubungannya dengan Darul Islam yang didirikan oleh Kartosuwiryo

Sebelumnya, dua pentolan Darul Islam Fillah, yaitu Endi Rustandi sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) dan Deden Rahayu (Mensekneg) telah divonis Pengadilan Negeri Garut masing-masing 3,5 tahun penjara.

Di kecamatan Pakenjeng, sebayak tiga pentolannya masing-masing Wawan Setiawan, Abdul Rosyid serta Wowo Wahyudin dinyatakan bersalah dan telah divonis Pengadilan Negeri masing-masing dengan hukuman 3,5 tahun penjara atas tuduha penistaa agama dan makar.

Dari tulisan pendek tadi terlepas bahwa DI Filah merupakan ajaran sesat dan menyesatkan serta adanya makar, tetapi harus di catata bahwa di Kabupaten Garut sempat berdiri sebuah negara Islam dengan presiden Sensen Komara dengan sebuah istana negara yang berada di Kecamatan Sukawening.

Posting Komentar


? Newer Post
Older Post ?